IPPT Non Usaha dan IMB Rumah Tinggal seluas 100m2 diatas lahan seluas 200m2

  1. 1. Fotokopi KTP-el Pemohon
  2. 2. Surat kuasa dan fotocopy KTP-el penerima kuasa apabila dikuasakan;
  3. 3. Fotocopy bukti kepemilikan tanah dengan status pekarangan, berupa sertifikat, surat kekancingan letter C disertai gambar situasi tanah yang diakui oleh Desa atau model D/E Desa disertai surat keterangan tanah dari Kepala Desa dan diketahui Camat;
  4. 4. Fotokopi SPT Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. 5. Fotokopi kartu keluarga miskin atau surat keterangan bagi keluarga miskin dari Dinas Sosial;
  6. 6. Apabila tanah dan bangunan berbatasan dengan sungai maka harus memiliki rekomendasi dari BBWSO;
  7. 7. Apabila tanah dan bangunan dalam kawasan cagar budaya harus memiliki rekomendasi dari balai Peninggalan Cagar Budaya;
  8. 8. Bangunan yang berdiri di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi harus mendapat rekomendasi dari Instansi terkait;
  9. 9. Surat perjanjian sewa atau pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah apabila tersebut bukan hak milik pemohon, dilengkapi KTP-el pemilik tanah;
  10. 10. Surat pernyataan kelayakan bangunan surat kesediaan membongkar bangunan yang melanggar sempadan dan surat pernyataan kebenaran dokumen dan tanah dan bangunan tidak dalam sengketa bermaterai cukup;

  1. 1. Menerima, meneliti kelengkapan dan kebenaran Formulir permohonan IMB dan lengkap sesuai dengan persyaratan
  2. 2. Berkas Permohonan teregistrasi isian Formulir permohonan IMB dan dengan lengkap dan benar serta dibubuhi tanda tangan pemohon.

No

AKTIVITAS

Kecamatan Godean

Mutu Baku

Keterangan

Pengadministrasi Izin

Tim Pengaji Teknis

Bendahara Penerima

Kepala Seksi Pelayanan Umum

Camat

Kelengkapan

Waktu

Output

1

Menerima, meneliti kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan IPPT Non Usaha dan IMB, menempel kartu kendali, mengetik data,serta menyerahkan bukti penerimaan permohonan IPPT Non Usaha dan IMB kepada pemohon

 

 

ya

 

 

Formulir permohonan dan persyaratan permohonan izin

20 menit

Berkas permohonan lengkap dan benar, serta bukti penerimaan berkas izin tercatat

 

2

Meneliti dan mendisposisi berkas permohonan untuk dilengkapi apabila persyaratan belum lengkap dan benar, atau disposisi untuk peninjauan lokasi apabila persyaratan telah lengkap dan benar

 

tidak

 

 

ya

 

 

Berkas permohonan lengkap dan benar, serta bukti penerimaan berkas izin tercatat.

15 menit

Berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi dan disposisi cek lokasi

 

3

Meninjau lokasi permohonan IPPT Non Usaha dan IMB dan membuat berita acara peninjauan lokasi

 

 

 

 

Berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi, dan disposisi

1 hari

Berita acara tinjau lokasi

 

4

Memutakhirkan data sesuai hasil tinjau lokasi, membuat nota perhitungan retribusi, mencetak

serta draf IPPT Non Usaha dan IMB.

 

 

 

Berita acara tinjau lokasi

1 hari

Draf SKRD serta draf IPPT Non Usaha dan IMB

 

5

Meneliti SKRD dan memberikan paraf

 

 

 

Draf SKRD serta draf IPPT Non Usaha dan IMB

30 menit

Draf SKRD terparaf

 

6

Meneliti dan menandatangai SKRD

 

 

 

Draf SKRD terparaf

10 menit

SKRD tertandatangani

 

7

Menyampaikan SKRD kepada pemohon dan menerima pembayaran retribusi

 

 

 

 

 

SKRD tertanda tangani

5 menit

Bukti setoran pembayaran retribusi

 

 

 

No

AKTIVITAS

Kecamatan Godean

Mutu Baku

Keterangan

 

 

Pengadministrasi Izin

Tim Pengaji Teknis

Bendahara Penerima

Kepala Seksi Pelayanan Umum

Camat

Kelengkapan

Waktu

Output

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8

Meneliti draf IPPT Non Usaha dan IMB, serta memberikan paraf

 

 

 

Bukti setoran pembayaran retribusi

30 menit

Draf SKTBL dan IMB yang ditandatangani pemohon, arsip izin

 

9

Meneliti dan menandatangani draf IPPT Non Usaha dan IMB

 

 

 

 

 

Draf IPPT Non Usaha dan IMB terparaf

10 menit

IPPT Non Usaha dan IMB tertandatangani

 

10

Memberi nomor, tanggal, dan stempel, kemudian menyampaikan IPPT Non Usaha  dan IMB kepada pemohon, serta mengarsipkan

 

 

 

 

IPPT Non Usaha dan IMB tertandatangani

10 Menit

Bukti penerimaan IPPT Non Usaha dan IMB yang ditandatangani pemohon, arsip izin

 

 

 

 

 

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan IPPT Non Usaha dan IMB yang ditandatangani pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IPPT Non Usaha dan IMB Rumah Tinggal seluas 100m2 diatas lahan seluas 200m2"

Pelaksana

Sunarti

admin