Persetujuan Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Umum

  1. surat pengantar RT / RW
  2. surat permohonan dan proposal
  3. fotocopy akta pendirian badan hukum yang di sahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM
  4. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen
  4. peninjauan lapangan
  5. penerbitan dokumen
  6. penyerahan dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Proposal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Umum"