Pembuatan Kartu Kendali LPG 3Kg bersubsidi untuk Usaha Mikro

  1. Membawa Kartu Keluarga
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Surat Rekomendasi dari Dinas Perindagkop dan UKM
  4. Membawa Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa Pemohon

  1. Pemohon membawa Kartu Keluarga,KTP, Surat Rekomendasi dari Dinas Perindagkop dan UKM dan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa Pemohon
  2. Petugas menerima dan mengelompokkan tempat pengambilanTabung Gas LPG 3 Kg
  3. Selesai

1. Pemohon membawa Kartu Keluarga,KTP, Surat Rekomendasi dari DinasPerindagkop dan UKM dan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa Pemohon 5 Menit

2. Petugas menerima dan mengelompokkan tempat pengambilanTabung Gas LPG 3Kg 5 Menit

3.Petugas menerbitkan Kartu Kendali Tabung Gas LPG 3 Kg 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Kendali LPG 3kg Bersubsidi Untuk Usaha Mikro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Kendali LPG 3Kg bersubsidi untuk Usaha Mikro"