Persetujuan Mendirikan Bangunan

  1. surat pengantar RT / RW
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  3. fotocopy Keterangan Rencana Kota (KRK) dengan menunjukkan aslinya
  4. fotocopy bukti kepemilikan tanah
  5. fotocopy bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen
  4. peninjauan lapangan (apabila diperlukan)
  5. penerbitan dokumen
  6. penyerahan dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Ijin Mendirikan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Mendirikan Bangunan"