Surat pengantar SKCK

  1. Surat pengantar dari desa
  2. FC. KTP dan KK
  3. Foto berwarna 4x6 1 lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan SKCK
  2. Pelaksana Pendaftaran melakukan pemeriksaan kelengkapan peryaratan administrasi
  3. Pengisian pendaftaran
  4. Mengesahkan oleh kasi
  5. Menyerahkan surat pengantar SKCK Oleh pelaksana Penyerahann

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK



Wa 087839441383 Tlp 08112634144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store