Surat pengantar nikah

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Formulir N1-N7 ( bagi yang beragama islam)
  3. Rujukan dari KUA asal ( bagi yang dari luar kecamatan)
  4. FC.akte kelahiaran
  5. FC.Ijasah Terakhir
  6. FC.surat nikah orang tua
  7. KTP Yang bersangkutan dan Kedua Orang Tua
  8. Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan permohonn dispensasi Nikah
  2. Pelaksana Pendaftaran Melakukan Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Registrasi Pendaftaran
  4. Mengesahkan Oleh Camat
  5. Menyerahkan Surat Dispensasi Nikah Oleh pelaksana Penyerahan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah



Wa 087839441383 Tlp 08112634144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar nikah"