Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. PENGANTAR DARI DESA
  2. KK ASLI
  3. SURAT PINDAH DARI PENDATANG
  4. SURAT KEHILANGAN DARI POLSEK BILA HILANG
  5. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN
  6. FOTOCOPY SURAT NIKAH
  7. FOTOCOPY IJASAH
  8. FC.AKTE KELAHIRAN

  1. PENGAJUAN BERKAS PERMOHONAN DILOKET PELAYANAN
  2. Mencatat Kedalam Buku Agenda Menaikkan Kepada Kasi dan mencantumkan nomor urut fdan tanggal agenda dalam buku agenda
  3. persetujuan Kasi yanum/Koordinator paten Menyampaikan Surat Kepada Petugas Operator komputer Verifikasi dengan instansi Terkait Mencetak KK
  4. Membubuhi Stempel
  5. Menyerahkan KK Kepada Pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)


wa 087839441383 tlp 08112634144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"