Rekomendasi Model C

  1. 1. Mengisi form model C yang ditanda tangani Kades/Lurah
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasie Pelayanan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Pemeriksaan /mencocokkan kebenaran data dengan dokumen aslinya
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Penanda tanganan oleh camat
  5. Penyerahan dokumen yang telah ditanda tangani kepada pemohon

-

Dokumen Rekomendasi Model C

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan Telp : (0324) 326312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Model C"