No |
A K T I V I T A S |
Pelaksana Kecamatan Godean |
Mutu Baku |
Keterangan |
||||||
Pengadmi nistrasi Kependu dukan |
Pengolah Data Pelayanan |
Kepala Seksi Pelayanan Umum |
Sekretaris Kecamatan |
Camat |
Kelengkapan |
Waktu |
Output |
|||
1
|
Menerima berkas permohonan penerbitan KTP Elektronik, mencatat, dan mengoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut dan membuatkan tanda terima berkas |
|
|
|
|
|
Berkas permohonan formulir KTP-el, fotokopi KK, dokumen pendukung (bila diperlukan) |
5 menit
|
Berkas permohonan teregistrasi, isian formulir KTP-el, fotokopi KK, dokumen pendukung (bila diperlukan) |
Validasi data ke Dinas Dukcapil (bila diperlukan) dan menunggu Verifikasi Data dari Pusat |
2 |
Menandatangani formulir KTP-el yang telah ditandatangani pemohon |
|
|
|
|
|
Berkas permohonan teregistrasi, isian formulir KTP-el, fotokopi KK, dokumen pendukung (bila diperlukan)
|
5 menit
|
Berkas permohonan, teregistrasi, isian formulir KTP-el, fotokopi KK, dokumen pendukung (bila diperlukan) |
|
3 |
Melakukan entry data terhadap berkas permohonan ke sistem kependudukan, merekam jika pemohon belum melakukan perekaman KTP Elektronik dan mencetak dokumen KTP Elektronok yang telajh diverifikasi Pusat |
|
|
|
|
|
Berkas permohonan teregistrasi, isian formulir KTP-el, tanda tangan |
10 menit |
Berkas permohonan, data pemohon, dan dokuman KTP |
Tidak dipungut biaya
Cetakan KTP el
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storeadmin