Legalisir Data Kependudukan

  1. 1. Foto copy Data kependudukan yang akan dilegalisir ( KTP/KK )
  2. 2. Menunujukkan Dokumen asli

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi berkas
  3. Memberikan paraf
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Verifikasi faktual dokumen
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Paraf  Kasie
  5. Paraf Sekcam
  6. Penanda tanganan oleh camat
  7. Penyerahan dokumen yang telah dilegalisir kepada pemohon

-

Dokumen Legalisir Data Kependudukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Data Kependudukan"