Pelayanan Pendaftaran

  1. Membawa Kartu BPJS
  2. Membawa KTP

  1. Mengambil nomor antrian dari mesin Antrian dan Memilih Poli yang di tuju

1. Pasien baru : 15 menit

2. Pasien lama : 5 menit

1. Umum : Sesuai dengan Perbup no.59 tahun 2012

2. JKN : Permenkes no.59 tahun2014

3. Jamkesda : Perda tarif no.59 tahun 2012

4. Jamkesta

Pendaftaran pasien

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"