Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 188/806/2024

  1. Dilakukan skrining oleh petugas skrining
  2. Mendapat nomor antrian dari petugas skrining
  3. Menunjukkan Kartu identitas (KTP/SIM/KK)
  4. Pasien membawa Kartu periksa/kartu jaminan kesehatan

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrian
    3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada)
    4. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien di Rekam Medis Elektronik (RME) kemudian mencetak nomor antrian poli dan kartu periksa beserta nomer barcode
    5. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrian
    3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada)
    4. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien di Rekam Medis Elektronik (RME) kemudian mencetak nomor antrian poli
    5. Pasien menunggu panggilan poli

  1. Pasien Lama : 1 - 5 menit 
  2. Pasien Baru : 5 -10 menit

  1. Pasien JKN sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 
  2. Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2024 
  3. Pembayaran dilakukan di Kasir

Nomor antrian unit pelayanan
Bukti pembayaran untuk pasien umum

  1. Aduan, saran, dan masukan/apresiasi langsung ke unit terkait kemudian diarahkan ke bagian layanan aduan, Dedek Jannatul Makwa, M.Psi.,Psikolog 
  2. Melalui kotak saran Puskesmas Minggir yang disediakan di area ruang tunggu 
  3. Melalui telepon ke nomor Puksesmas Minggir 08112645117 
  4. Melalui WA/SMS layanan aduan dan saran Puskesmas Minggir di Nomor 0858 68 16 1998
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"