Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir pelaporan Perkawinan
  2. Surat bukti telah melaksanakan perkawinan secara agama yang dianut (Pemberkatan)--> Asli
  3. Foto copy Akta Kelahiran kedua mempelai
  4. Surat keterangan belum/pernah menikah dari Desa/ kelurahan, akta perceraian/kematian (apabila sudah pernah menikah)
  5. Foto copy surat tanda memeluk agama/surat babtis
  6. Foto Copy KTP orang tua kedua mempelai
  7. Foto Copy KK orang tua kedua mempelai
  8. Surat Kematian orang tua apabila salah satu orang tua meninggal dunia
  9. Foto copy KTP dan KK kedua mempelai
  10. Surat ijin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI dan foto copy SK pengangkatan sbg anggota TNI/POLRI
  11. Membawa 2 orang saksi yang memenuhi persyaratan, yang ditunjukkan dengan membawa foto copy KTP
  12. Pas foto berjajar 4 X 6 sebanyak 5 lembar berpakaian rapi/batik/jas
  13. Legalisir pemberkatan bagi perkawinan yang sudah melebihi 1 tahun sesudah pemberkatan belum dicatatkan
  14. Surat rekomendasi perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil domisili calon mempelai (domisili di luar Kabupaten Pamekasan)
  15. Surat keterangan cerai dari kedubes bagi WNA yang telah bercerai
  16. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi/paspor dan STDM dari POLRI
  17. Rekomendasi dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal
  18. Dokumen asing diterjemahkan dalam Bahasa Indonesai oleh lembaga berwenang
  19. Pemberkatan yang dilaksanakan diluar daerah, disetujui oleh pemuka agama/gereja setempat
  20. Bagi pemohon yang ganti nama, melampirkan foto copy bukti perubahan nama/catatan pinggir perubahan nama
  21. Pengumuman Perkawinan minimal 10 hari
  22. Surat kuasa (bagi yang dikuasakan)

  1. Mengisi Formulir laporan perkawinan
  2. Berkas diterima di loket
  3. Verifikasi berkas oleh petugas
  4. Berkas yang telah lengkap diberi tanda pengambilan
  5. Proses pencetakan Kutipan Akta Perkawinan oleh Operator
  6. Pengecekan dan paraf Kasie dan Kabid
  7. Penandatangan kutipan akta dan register perkawinan oleh Kadis
  8. Penyerahan kutipan akta perkawinan kepada pemohon
  9. Bagi pasangan suami istri yang sudah pemberkatan tapi belum mencatatkan perkawinannya ke Dispenduk Capil dan apabila salah satu mempelai meninggal maka pencatatan perkawinan harus melalui penetapan pengadilan,dan dispenduk capil hanya menerbitkan surat keterangan tentang perkawinannya tersebut

Uraian Prosedur Mutu Baku
Kelengkapan Waktu Output
1 Permohonan berkas Akta Perkawinan Berkas                                  permohonan                               2 menit Berkas diterima
2 Verifikasi berkas oleh petugas Berkas                                  permohonan                               5 menit Verifikasi
3 Berkas yang telah lengkap diberi tanda pengambilan Berkas                                  permohonan                               2 menit Tanda bukti pengambilan
4 Proses pencetakan Kutipan Akta Perkawinan oleh operator Berkas                                  permohonan                               10 menit Proses cetak
5 Pengoreksian kebenaran hasil print out  Berkas                                  Permohonan                               Kutipan akta 5 menit Verifikasi
6 Pengoreksian dann pemberian paraf Berkas                                  Permohonan                               Kutipan akta 2 menit Paraf
7 Penandatanganan Kutipan Akta Perkawinan  Berkas                                  Permohonan                               Kutipan akta 2 menit Tanda tangan Kadis
8 Penyerahan kutipan untuk diregister Berkas                                  Permohonan                               Kutipan akta 2 menit Rekomendasi
9 Pendistribusian ke pemohon Berkas                                  Permohonan                               Kutipan akta 3 menit Penyerahan dokumen
10 Pengarsipan  Berkas                                  Permohonan                               Kutipan akta 2 menit Register akta dan kutipan akta perkawinan

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"