Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/RSB/Puskesmas/Bidan/Dukun/ Penolong persalinan apabila penolong persalinan meninggal atau tidak diketahui keberadaanya ybs dpt membuat surat pernyataan diketahui lurah dan camat
  3. Nama dan Identitas (KTP) saksi kelahiran
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari desa/kelurahan (asli)
  5. Foto Copy KTP Orang Tua
  6. Foto Copy KK orang tua ( anak telah masuk dalam KK)
  7. Foto copy Kutipan Akta Nikah yang dilegalisir dan atau menunjukan aslinya Surat Pernyataan Ibu Kandung yang diketahui Desa dan Camat (Berdasarkan Undang-undang no. 1 tahun 1974 pasal 43 tentang kedudukan anak luar kawin)
  8. Surat pernyataan anak kandung apabila jarak kelahiran 10 Tahun keatas atau kurang dari 6 bulan
  9. Foto Copy Akta ganti nama (apabila ada)
  10. Penandatanganan pelapor dan saksi dapat dilakukan pada formulir permohonan dan pencetakan register cukup dengan tanda tangan
  11. Surat Kuasa apabila dikuasakan kapada orang lain
  12. SK Kepala Dinas bagi pencatatan Akta kelahiran terlambat

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang telah lengkap sesuai persyaratan
  2. Berkas diterima diloket
  3. Verifikasi berkas oleh petugas
  4. Berkas yang lengkap diberi tanda pengambilan
  5. Proses pencetakan Kutipan Akta oleh operator
  6. Pengecekan dan Paraf Kasie dan Kabid
  7. Penandatanganan Kutipan dan register Akta oleh Kadis
  8. Penyerahan Kutipan kepada Pemohon

Uraian Prosedur Mutu Baku
Kelengkapan Waktu Output
1 Pengajuan permohonan Akta Kelahiran Berkas                                  permohonan                               2 menit Berkas diterima
2 Verifikasi berkas oleh petugas Berkas                                  permohonan                               10 menit Verifikasi
3 Berkas yang telah lengkap diberi tanda bukti pengambilan Berkas                                  permohonan                               3 menit Tanda bukti pengambilan
4 Proses pencetakan Akta Kelahiran oleh operator Berkas                                  permohonan                               5 menit Proses cetak
5 Pengecekan kebenaran hasil print out Berkas                                  Permohonan                               Kutipan akta hasil print out 5 menit Verifikasi
6 Pengoreksian untuk mendapatkan pengesahan dan di paraf Berkas                                  Permohonan                               Kutipan akta hasil print out 5 menit Paraf
7 Penandatanganan Kutipan Akta Kelahiran Berkas                                  Permohonan                               Kutipan akta hasil print out 3 menit Tanda tangan Kadis
8 Penyerahan kutipan untuk diregister Berkas                                  Permohonan                               Kutipan akta hasil print out 2 menit Rekomendasi
9 pemberian register dan di distribusikan kepemohon Berkas                                  Permohonan                               Kutipan akta hasil print out 2 menit Penyerahan Akta
10 Pengarsipan Berkas                                  Permohonan                               Kutipan akta hasil print out 3 menit Register akta dan kutipan akta kelahiran

Sesuai Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, pemohon akan diberlakukan denda sebesar Rp.30.000. Denda diberlakukan apabila kelahiran telah melebihi jangka waktu yang ditentukan (30 hari).

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"