1. Pengadu memasukkan formulir yang telah di isi ke dalam kotak pengaduan yang telah di sediakan
2. Pemeriksaan/kelengkapan berkas pengadu
3. Petugas mencatat dalam buku register
4. Jawaban dari camat kepada pengadu
Tidak dipungut biaya
Dokumen Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan
Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan
Telp : (0324 7710279)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store