Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Melalui SMS, Email, Wa dll
  3. Menyerahkan Fotocopy KTP/SIM/KK atau identitas pengadu

  1. Menerima pengaduan masyarakat
  2. Melakukan verifikasi identitas pengadu
  3. Memberi nomor dan mencatat pengaduan dalam buku rekap pengduan
  4. Melakukan verifikasi substansi, apakah termasuk tupoksi atas pengaduan
  5. Meminta staf menyiapkan surat tanggapan

1. Pengadu memasukkan formulir yang telah di isi ke dalam kotak pengaduan yang telah di sediakan

2. Pemeriksaan/kelengkapan berkas pengadu

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Jawaban dari camat kepada pengadu

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan

Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan

Telp : (0324 7710279)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik"