Rekomendasi SIUP

  1. Mengisi formulir yang di tanda tangani oleh Kepala Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy sertifikat Tanah atau SPPT
  5. Pas foto ukuran 4 kali 6 berwarna (4lembar)

  1. Menerima permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan paraf dari kasubag umum
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

1. Pemohon mendaftarkan di loket pendaftaran

2. Pemeriksaan/kelengkapan berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh camat

5. Pneyerahan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi SIUP

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan

Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan

Telp : (0324 7710279)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SIUP"