Pelayanan Instalasi Rawat Jalan Poli Gigi

  1. Membawa rujukan dari Puskesmas/Dokter yang ditunjuk
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy kartu BPJS/KIS

  1. rujukan
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy KK
  4. fotocopy kartu BPJS/KIS/Askes
  5. membawa kartu pasien

Pendaftaran 2 menit; BPJS 3 menit; Tindakan 8 menit; Apotik 2 menit

Tergantung jenis pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan oleh dokter pemeriksa

Rp. 100.000,-

Bagi Pasien Umum Tarif Tindakan sesuai dengan tarif PERDA yang berlaku. Bagi Pasien BPJS/KIS : Pelayanan Gratis sesuai dengan paket INA CBGs

Konsultasi, Penambalan Gigi, Pencabutan Gigi, Perawatan Pulpa, Pembersihan karang Gigi

Bila pelayanan kurang memuaskan, pasien/keluarga dapat menyampaikan keluhan atau saran melalui : 1. Langsung pada petugas unit kegiatan; 2. Website : www.lapor.go.id; 3. Kotak saran; 4. Langsung pada bagian Humas atau Pelayanan; 5. Mengirimkan sms di 1708.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan Poli Gigi"