Surat Keterangan Domisili

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasi Pemerintahan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

15 menit adalah waktu yang diperlukan mulai dari  Pemeriksaan / kelengkapan berkas persyaratan,  pencatatan dalam buku register, penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat sampai dengan penyerahan dokumen  kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penanganan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Blaban Pamekasan

Telp : (0324) 510277

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"