Penerbitan Rekomendasi Percepatan Pernikahan

  1. Surat Pengantar dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dari kedua calon mempelai
  3. Fotocopy KTP dari kedua calon mempelai
  4. Fotocopy Numpang Nikah (NA) dari kedua calon mempelai

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Rekomendasi Percepatan Pernikahan
  5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Rekomendasi Percepatan Pernikahan kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Rekomendasi Percepatan Pernikahan yang sudah diparaf ditandatangani Camat
  7. Rekomendasi Percepatan Pernikahan distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Percepatan Pernikahan

082360111043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store