Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  2. KKM/KKRM
  3. Kartu Jaminan Kesehatan
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KK

  1. Pemohon membawa berkas surat keterangan tidak mampu yang sudah mendapat pengesahan dari pemerintah desa
  2. Pemohon membawa lampiran berkas berupa fotocopy KTP dan KK yang sudah disahkan oleh Pemerintah Desa
  3. Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas
  4. Registrasi ke dalam Buku Register oleh petugas (jika berkas telah dinyatakan lengkap)
  5. Penomoran berkas pemohon oleh Petugas
  6. Penandatanganan berkas oleh pejabat yang berwenang dan cap

No

Uraian Prosedur

Pelaksana

Mutu Baku

Pemohon

Staf Seksi

Kepala Seksi

Kelengkapan

Waktu

Output

Ket

1.

Pemohon membawa berkas surat keterangan tidak mampu yang sudah mendapat pengesahan dari pemerintah desa

 

 

 

Surat Keterangan Tidak Mampu, KKM/KKRM, Kartu Jaminan Kesehatan

 

1 menit

Data Pemohon

 

2.

Pemohon membawa lampiran berkas berupa fotocopy KTP dan KK yang sudah disahkan oleh Pemerintah Desa

 

Lampiran Berkas (Fotocopy KK, KTP, Surat Rujukan/Ket. Rawat Inap RS)

 

1 menit

Data Pemohon

 

3.

Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas

 

 

 

Ceklist Pemeriksaan Berkas

 

2 menit

Berkas yang Terverifikasi

 

4.

Registrasi ke dalam Buku Register oleh petugas (jika berkas telah dinyatakan lengkap)

 

 

 

 

 

 

 

Buku Register

2 menit

Data Berkas SKTM

 

5.

Penomoran berkas pemohon oleh Petugas

 

 

 

 

Buku Register

1 menit

 Nomor Register

 

 

6.

Penandatanganan berkas oleh pejabat yang berwenang dan cap

 

 

 

 

Berkas yang telah diberi nomor,ATK, Stempel

 2 menit

Legalisasi (tanda tangan pejabat berwenang dan stempel)

 

7.

Cek berkas yang telah dilegalisasi

 

 

Ceklist Pemeriksaan Berkas

1 menit

 

Berkas Pemohon dengan Pengesahan dari Pemerintah Kecamatan

 

 

 

Tidak dipungut biaya

Berkas SKTM pemohon dengan pengesahan Pemerintah Kecamatan Godean

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"

Pelaksana

Sunarti

admin