Legalisasi Proposal Kegiatan Kemasyarakatan (Non Fisik)

  1. KTP pemohon
  2. Proposal Kegiatan

  1. Pemohon membawa identitas diri berupa KTP dan proposal
  2. Verifikasi kelengkapan isi Proposal
  3. Registrasi pada buku register proposal dan diberi nomor registrasi
  4. Pengesahan proposal oleh Camat atau oleh pejabat lain yang diberi kewenanganan apabila proposal ditujukan kepada Bupati Sleman/Gubernur
  5. Menyerahkan 1 (satu) bendel proposal untuk arsip Kecamatan
  6. Cek berkas yang telah dilegalisasi

1.

Pemohon membawa identitas diri berupa KTP dan proposal

 

 

KTP, Proposal Kegiatan

1 menit

 

Data Pemohon

 

 

2.

 

Verifikasi kelengkapan isi Proposal

 

 

 

Proposal Kegiatan

1 menit

 

Data Proposal

 

 

 

3.

Registrasi pada buku register proposal dan diberi nomor registrasi

 

 

 

 

Buku Register Proposal

2 menit

Nomor Registrasi

4.

Pengesahan proposal oleh Camat atau oleh pejabat lain yang diberi kewenanganan  apabila proposal ditujukan kepada Bupati Sleman/Gubernur

 

 

 

 

 

 

 

Proposal yang telah di verifikasi

2 menit

Proposal yang telah dilegalisasi dan distempel

5.

Menyerahkan 1 (satu) bendel proposal untuk arsip Kecamatan

 

 

 

 

 

Proposal yang telah di tandatangan Camat/pejabat yang diberi kewenangan

 2 menit

Arsip proposal

6.

Cek berkas yang telah dilegalisasi

 

 

Ceklist Pemeriksaan Proposal

1 menit

Proposal dengan Pengesahan dari Pemerintah Kecamatan

Tidak dipungut biaya

Proposal dengan pengesahan dari Pemerintah Kecamatan Godean

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal Kegiatan Kemasyarakatan (Non Fisik)"

Pelaksana

Sunarti

admin