Pengurusan Pensiun PNS

  1. Data Perorangan Calon Pensiun (BUP)
  2. Salinan sah SK CPNS
  3. Salinan Sah SK Pangkat Terakhir
  4. Salinan sah KGB terakhir
  5. Salinan sah Karpeg
  6. Salinan sah KP4
  7. Salinan sah surat nikah
  8. Salinan sah Akte kelahiran anak yang belum berusia 25 tahun dan masih dapat tunjangan
  9. Salinan sah KARIS / KARSU
  10. Salinan sah KTP
  11. Salinan sah Impasing gaji Pokok terakhir
  12. Salinan sah SKP tiga tahun terakhir
  13. Pas Foto hitam putih 4 x 6 ( 5 lembar )
  14. Surat keterangan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin
  15. Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja bagi yang punya masa kerja tambahan baik yang sudah diakui maupun yang belum disesuaikan

  1. 1) Mencermati buku penjagaan pensiun 2) Mendata PNS yang memenuhi syarat batas Usia Pensiun
  2. Pegawai ybs mengumpulkan persyaratan untuk pengajuan pensiun
  3. Cek ulang oleh (Kasubbag Umpeg) kelengkapan berkas usul pensiun
  4. Pegawai ybs melengkapi persyaratan yang dinyatakan belum lengkap
  5. Berkas lengkap dilegalisasi: - Pensiun staf oleh Kasubbag - Pensiun Kasi/Kasubbag oleh Sekcam
  6. Rekomendasi pensiun dimintakan paraf Sekcam.
  7. Cek akhir oleh Camat dan Penandatangan Usul Pensiun
  8. Memberi cap stempel kecamatan pada Daftar Nominatif dan rekomendasi.

  1. Pencermatan buku penjagaan pensiun dan mencari data PNS yang memenuhi syarat batas usia pensiun  30 menit
  2.  

    No

    Uraian Prosedur

    Pelaksana

    Mutu Baku

    Pegawai yang diusulkan

    Staf Sub bag umum & kepeg

    Kasubbag Umum & Kepeg

    Sekcam

    Camat

    Kelengkapan

    Waktu

    Output

    Ket

    1.

    1. Mencermati buku penjagaan pensiun
    2. Mendata PNS yang memenuhi syarat batas Usia Pensiun

     

     

    •  FC persyaratan
    •  Daftar nominatif usul pensiun
    • Rekomendasi .
    •  Buku register
    •  ATK,

    30 menit 

    Daftar pegawai ( BUP)

     

    2.

    Pegawai ybs mengumpulkan persyaratan untuk pengajuan pensiun

     

     

     

     

    • Sesuai lampiran

    5 hari

    Berkas Usul pensiun

     

    3.

    Cek ulang oleh (Kasubbag Umpeg) kelengkapan berkas usul  pensiun

     

     

     

    •  Semua berkas di atas,

     

    30 menit

    Berkas Usul Pensiun  belum lengkap

     

    4.

    Pegawai ybs melengkapi persyaratan yang dinyatakan belum lengkap

     

     

     

     

     

    • Sesuai lampiran

    4 hari

    Berkas lengkap,

     

    5.

    Berkas lengkap dilegalisasi:

    • Pensiun staf oleh Kasubbag
    • Pensiun Kasi/Kasubbag oleh Sekcam

     

     

     

    • Semua berkas

    1 jam

    Berkas sudah lengkap dan dibubuhi paraf Kasubbag Umpeg

     

     

    6.

    Rekomendasi pensiun dimintakan paraf Sekcam.

     

     

     

    •  Berkas permohonan yang telah diparaf Kasubbag Upeg,

     

    10 menit

    Permohonan sudah lengkap dan dibubuhi paraf sekcam.

     

    7.

    Cek akhir oleh Camat dan Penandatangan Usul Pensiun

     

     

     

    • Pembubuhan paraf koor-dinasi
    • Penandatanganan

    40 menit

    Persetujuan

     

    8.

    Memberi cap stempel kecamatan pada Daftar Nominatif dan rekomendasi.

     

     

     

     

    •  Stempel,

     

    15 menit

    Daftar Nominatif dan rekomendasi diberi stempel/cap kecamatan, siap dibawa ke BKPP.

     

     

Tidak dipungut biaya

Daftar Nominatif dan rekomendasi dari Camat yang sudah distempel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pensiun PNS"

Pelaksana

Sunarti

admin