Dispensasi Nikah

  1. Membawa Fotocopy KTP kedua calon mempelai
  2. Membawa fotocopy KTP wali dari calon mempelai perempuan
  3. Jika calon mempelai berstatus cerai hidup sertakan akta perceraian, jika cerai mati membawa akta kematian

  1. Pemohon membawa surat permohonan untuk melaksanakan nikah kurang 10 hari dari KUA ditujukan kepada Camat
  2. Pemohon membawa fotocopy KTP calon kedua mempelai yang sudah disahkan masing-masing desa
  3. Pemohon membawa fotocopy KTP wali dan calon mempelai perempuan yang sudah disahkan dari desa
  4. Surat Keterangan Cerai Mati atau Cerai Hidup jika calon mempelai berstatus cerai mati atau cerai hidup
  5. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian diregister dalam buku register dispensasi nikah
  6. Persyaratan yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dibuatkan surat dispensasi nikah
  7. Cek Berkas yang telah dilegalisasi

  1. Cek Surat Pengantar Dispensasi Nikah dari KUA 1 menit
  2. Cek Fotocopy KTP Kedua Calon Mempelai 1 menit
  3. Cek Fotocopy KTP Wali Nikah 2 menit
  4. Cek Akta cerai/surat keterangan kematian 2 menit
  5. Registrasi data pemohon dalam buku register 1 menit
  6. Pembuatan surat dispensasi nikah 5 menit
  7. Cek berkasi yang telah dilegalisasi 1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah dengan pengesahan dari Pejabat Pemerintah Kecamatan Godean

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"

Pelaksana

Sunarti

admin