Pelayanan Pindah Penduduk Antar Kabupaten

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
  2. Foto copy dan asli KK ( Kartu Keluarga )
  3. Foto copy dan asli KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) apabila sudah perekaman tetapi belum menerima KTP-el, menggunakan surat keterangan sudah perekaman
  4. Foto copy dan asli akte nikah/ akte Perkawinan bagi yang statusnya menikah
  5. Foto copy dan asli akte perceraian bagi yang sudah cerai hidup
  6. Surat pernyataan bermaterai dari orang tua/Wali bagi penduduk yang pindah dan belum berumur 17 tahun ( wajib KTP )
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 5 lembar
  8. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang tidak mengurus sendiri
  9. Apabila terdapat perubahan elemen data terhadap penduduk yang pindah ( data terkini berbeda dengan data yang tertera dalam KK maupun KTP-el yang ssat ini dimiliki oleh penduduk yang bersangkutan ) wajib menyertakan bukti pendukung dokumen yang valid 9 fofo copy kutipan akte kelahiran
  10. Foto copy Surat Keterangan Catatan kepolisian
  11. Semua foto copy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisir oleh Instansi yang berwenang

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Apabila lengkap, berkas diproses, bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas memproses Surat Ket Pindah : membuat draft, diajukan ke Kasi untuk diteliti, lalu diajukan ke Camat/ Sekcam untuk ditanda tangani

apabila Camat berada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Penduduk

Melalui Nomor : '08129119945

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Penduduk Antar Kabupaten"