Pelayanan Kredit Bank

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Fc KTP dan KK masing-masing 1 lembar
  3. Fc Sertifikat tanah atau SPPT dan Kutipan Buku Letter C jika agunan SPPT
  4. Surat Keterangan Usaha

  1. Menanyakan kepada pemohon perihal kepentingannya
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan rekomendasi pengajuan kredit bank
  3. Memintakan tanda tangan
  4. Memeriksa dan menandatangani rekomendasi pengajuan kredit bank
  5. Pencatatan register pengajuan kredit bank
  6. Menyerahkan rekomendasi pengajuan kredit bank kepada pemohon

apabila Camat berada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengajuan Bank

Melalui Nomor : '08129119945
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kredit Bank"