Pencatatan Perceraian

  1. 1. Salinan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Surat pengantar dari Desa/Keluarah Kutipan Akta Perkawinan yang asli
  2. 2. Papor bagi suami atau isteri WNA;
  3. 3. Bagi yang berdomisili di Kabupaten Semarang melampirkan KK asli
  4. 4. Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
  5. 5. Foto Kutipan Akta Kelahiran yang dilegalisir

  1. Prosedur Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian sebagai berikut: 1. Pasangan Suami Istri yang telah bercerai mengisi formulir pelaporan perceraian dengan melampirkan persyaratan 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir pelaporan perceraian dan kelengkapan berkas persyaratannya 3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan 4. Kepala Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perceraian,membuat catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian 5. Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada ex Suami dan ex Istri 6. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan KK dengan status cerai hidup 7. Instansi Pelaksana berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada instansi pelaksanaan tempat pencatatan peristiwa perkawinan 8. Kutipan Akta Perceraian digunakan sebagai dasar pemuktahiran data

Pelayanan Pencatatan Perceraian dilakukan maksimal 3 hari kerja jika berkas telah lengkap

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

 

Akta Perceraian

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"