Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. 1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. 2. Kutipan akta perkawinan
  3. 3. Kartu Keluarga
  4. 4. KTP-el

  1. Prosedur Penerbitan Surat Pembatalan Perkawinan adalah sebagai berikut : 1. Mengambil antrian 2. Menyerahkan Dokumen persyaratan 3. Menerima tanda terima pengambilan

Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan dilakukan selama7 hari kerja bila berkas lengkap

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

 

Surat Pembatalan Perkawinan

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perkawinan"