Pencatatan Perkawinan

  1. 1. Foto copy KK dan KTP mempelai;
  2. 2. Kutipan akte cerai/akte kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal (asli) Surat perkawinan menurut agamanya/kepercayaan (asli/fotocopy yg dilegalisir) Penghayat kepercayaan ( Asli atau foto copy dilegalisir )
  3. 3. Surat keterangan dari kepala Desa/kelurahan Pas foto berdampingan berwarna 4x6 : 4 lembar 2 orang selisi berusia 21 tahun dan fotokopi ktp asli

  1. Prosedur Penerbitan Akta Perkawinan adalah sebagai berikut : 1. Mengambil antrian 2. Menyerahkan Dokumen persyaratan 3. Menerima tanda terima pengambilan

Pelayanan Pencatatan Perkawinan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

 

Akta Perkawinan

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan "