Apabila persyaratan sudah lengkap
Tidak dipungut biaya apapun
Surat Permohonan Ijin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK )
web: Lapor Hendi (lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store