Pelayanan Pencatatan Lahir Mati dilakukan maksimal 3 hari kerja jika berkas yang dibawa telah lengkap
Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis
Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati / Pencatatan Lahir Mati
Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store