Pencatatan Lahir Mati

  1. 1. Surat Keterangan lahir dari Dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. 2. Foto copy kutipan akta Perkawinan/Kutipan akta Nikah atau Duplikat Surat Nikah atau Kutipan Akta perceraian Orang tua dengan menunjukann aslinya;
  3. 3. Foto copy KK;
  4. 4. Foto copy KTP orang tua/wali/pelapor;
  5. 5. Nama dan identitas 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun dengan melampirkan foto copy KTP; KK asli dimana penduduk akan didaftarkansebagai anggota keluarga, untuk pencatatan kellahiran anak baru lahir yang belum mempunyai NIK.

  1. Prosedur Membuat Surat Keterangan Lahir Mati adalah sebagai berikut: Mengambil antrian Menyerahkan Dokumen persyaratan Menerima tanda terima pengambilan

Pelayanan Pencatatan Lahir Mati dilakukan maksimal 3 hari kerja jika berkas yang dibawa telah lengkap

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

 

Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati / Pencatatan Lahir Mati

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati "