Pelayanan Pindah Antar Kecamatan

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Formulir isian Keterangan Pindah dari Desa
  3. Asli KTP dan KK
  4. Pas photo 4 x 6 ( 3 lembar ) berwarna

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Apabila lengkap, berkas diproses, bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas memproses Surat Ket Pindah : membuat draft, diajukan ke Kasi untuk diteliti, lalu diajukan ke Camat/ Sekcam untuk ditanda tangani
  5. Surat Keterangan Pindah yang telah jadi diserahkan ke pemohon

apabila Camat berada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Penduduk

Melalui Nomor : '08129119945
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Antar Kecamatan"