Pencatatan Perkawinan

  1. Mengisi Formulir Permohonan pencatatan perkawinan ( F-2.12 )
  2. Surat Keterangan Nikah Asli dari Desa
  3. Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai yang dilegalisir 2 (dua) lembar
  4. Pasfoto ukuran 4x5 berdampingan (Lk/Pr) sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP kedua mempelai yang dilegalisir 2 (dua) lembar
  6. Surat Keterangan Sehat Asli dari Dokter untuk kedua mempelai
  7. Fotocopy Surat Nikah, Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua kedua mempelai yang dilegalisir
  8. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir 2 (dua) lembar
  9. Fotocopy Surat Nikah dari pemuka agama dilegalisir 2 (dua) lembar
  10. Ijin dari Komandan (bagi TNI/Polri)
  11. Bagi penduduk luar daerah, harus ada Surat Rekomendasi dari Dispendukcapil daerah asal

  1. Pasangan Suami dan Isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampir- kan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Menerima dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir permohonan pencatatan perkawinan F-2.12 serta berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perkawinan.
  3. Petugas melakukan penginputan data perkawinan berdasarkan Formulir Pencatatan Perkawinan F-2.12.
  4. Melakukan Pengumuman tentang adanya pencatatan perkawinan.
  5. Pasangan Suami dan Isteri beserta ke dua orang saksi dan orang tua/wali masing-masing pasangan Suami dan Isteri datang ke Dispendukcapil Kab. Mojokerto untuk diproses pencatatan perkawinannya pada Buku Register Perkawinan.
  6. Pencetakan Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP-el (perubahan data).
  7. Kutipan Akta Perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan isteri, beserta Kartu Keluarga dan KTP-el (perubahan data).
  8. Petugas yang ditunjuk mengarsipkan Formulir pencatatan perkawinan F-2.12 beserta berkasnya.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan, Kartu Keluarga & KTP-el

Silahkan langsung menghubungi Operator Akta atau Petugas Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"