Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KIA sebanyak 1 lembar

  1. klien melakukan registrasi dan di anamnesa oleh petugas poli gigi
  2. Klien dilakukan tindakan oleh petugas poli gigi
  3. Setelah tindakan selesai klien diarahkan untuk menyelesaikan biaya admionistrasi dibagian loket pembayaran

Jangka waktu penyelesaian sesuai SOP poli Gigi

Tarif sesuai Perda No 8 tahun 2018

Pencabutan gigi (ekstraksi) anak

Penanganan pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store