Pencatatan Perceraian

  1. Mengisi Formulir Permohonan pencatatan perceraian ( F-2.19 )
  2. Putusan Perceraian Asli dari Pengadilan Negeri
  3. Akta Perkawinan asli (suami/istri)
  4. Kartu Keluarga Asli
  5. kTP-el Asli (suami-istri yang telah bercerai)
  6. Pasfoto 4 x 6 (2 lembar)

  1. Pasangan Suami dan/atau Isteri yang telah bercerai mengisi formulir pencatatan perceraian (F-2.19) dengan melampirkan salinan putusan pengadilan yang mempu-nyai hukum tetap dan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan.
  2. Menerima dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir permohonan pencatatan perceraian F-2.19 serta berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perceraian.
  3. Petugas melakukan penginputan data perceraian berdasarkan Formulir Pencatatan Perceraian F-2.19.
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat Perceraian pada Register Akta Perceraian, memberikan Catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan, serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian yang disertai dengan Kartu Keluarga dan KTP-el (perubahan data)
  5. Kutipan Akta Perceraian Kartu Keluarga dan KTP-el (perubahan data) diberikan kepada masing-masing suami dan/atau isteri yang telah bercerai.
  6. Memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada SKPD tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  7. Petugas yang ditunjuk mengarsipkan Formulir pencatatan perceraian F-2.19 beserta berkas persyaratannya.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian, Kartu Keluarga & KTP-el

Bisa langsung menghubungi Operator bagian Akta Perceraian atau Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"