Rekomendasi Ijin Pertunjukan/Hiburan

  1. Surat Rekomendasi dari Desa
  2. Proposal
  3. Fc KTP

  1. Menerima surat ijin pertunjukan / hiburan
  2. Mencatat surat dalam buku agenda perijinan dan menyampaikan kepada Kasi dan mencatat no surat,tgl agenda dalam buku agenda perijinan
  3. Persetujuan kasi trantib dan menyampaikan surat ke petugas pelayanan
  4. mengajukan kepada camat/sekcam untuk pemberian rekomendasi
  5. Membubuhkan stempel
  6. Menyerahkan surat ijin pertunjukan /hiburan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Ijin Pertunjukan/Hiburan

Kotak saran

wa/sms 081 329 567 357

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Pertunjukan/Hiburan"