Pelayanan Pasien rawat inap Ruang ICU

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Keluarga / KK
  3. Kartu BPJS/asuransi
  4. Kartu berobat
  5. Kartu Rujukan

  1. Pasien membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan
  2. Melakukan pendaftaran rawat inap dari IGD ataupun dari Poli
  3. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan oleh dokter di IGD atau di Poli
  4. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  5. Petugas ruang rawat inap timbang terima pasien dan melakukan orientasi ruangan
  6. Keluarga pasien/petugas rumah sakit mengurus penertiban SPE di BPJS center (peserta BPJS)
  7. Rencana pasien pulang
  8. Penyelesaian administrasi pembayaran di kasir (khusus pasien umum)
  9. Pasien pulang

Observasi di IGD selama 1 - 6 jam tergantung persediaan kamar di ruangan dan setelah kondisi pasien stabil dipindah ke ruangan

  • Umum     : Sesuai Peraturan Walikota Metro No. 18 Tahun 2019
  • JKN        : Permenkes No 59 Tahun 2014
  • Asuransi Lain : Sesuai MOU

Pelayanan Rawat Inap

  • Email     : rsudayanimetro@ymail.com
  • Telp       : (0725) 41820
  • Fax         : (0725) 48423
  • No HP Pengaduan: 08117999336
  • Website  : http://rsuay.metrokota.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien rawat inap Ruang ICU"