Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP sebanyak 1 lembar

  1. KLien melakukan registrasi dan dilakukan anamnesa oleh petugas poli gigi
  2. Klien dilakukan tindakan penambalan
  3. Setelah selesai klien diarahkan untuk menyelesaikan adminisgtrasi di bagian loket pembayaran

Jangka waktu penyelesaian sesuai SOP poli Gigi

Tarif sesuai dengan Perda No 8 tahun 2018

Tambalan gigi CLRC

Penanganan Pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store