Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP sebanyak 1 lembar

  1. Klien melakukan registrasi kemudian dilakukan anamnesa oleh petugas poli gigi
  2. Kemudian dilakukan tindakan penambalan oleh petugas
  3. Setelah selesai tindakan klien diarahkan untuk menyelesaikan administrasi di bagian loket pembayaran

Jangka waktu penyelesaian sesuai SOP poli Gigi

Tarif sesuai dengan Perda No 8 tahun 2018

Tambal gigi tetap GIC

Penanganan pengaduan melalui  kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store