Pencatatan Akta Kelahiran

  1. 1. Surat Keterangan lahir dari Dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. 2. Foto copy kutipan akta Perkawinan/Kutipan akta Nikah atau Duplikat Surat Nikah atau Kutipan Akta perceraian Orang tua dengan menunjukann aslinya; Foto copy KK;
  3. 3. Foto copy KTP orang tua/wali/pelapor;
  4. 4. Foto copy Ijazah/STTB SD/SLTP/SLTA yang bersangkutan (apabila sudah memiliki);
  5. 5. Nama dan identitas 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun dengan melampirkan foto copy KTP;
  6. 6. Surat Pernyataan kebenaran Anak Kandung untuk jarak kelahiran anak lebih dari 8 (delapan) tahun;
  7. 7. KK asli dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga, untuk pencatatan kellahiran anak baru lahir yang belum mempunyai NIK.

  1. Prosedur Pelayanan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut: 1. Pemohon mengisi surat keterangan kelahiran dengan melampirkan persyaratan; 2 Surat keterangan kelahiran ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon dan kepala Desa/Lurah; 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian surat keterangan kelahiran dan kelengkapanberkas persyaratannya; 4. Petugas melakukan perekaman data ke database kependudukan; 5. Pejabat Pencatatan Akta Sipil pada instansi pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran 6. Penyerahan Kutipan akte kelahiran.

Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran10 hari kerja bila berkas lengkap

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

 

Kutipan Akta Kelahiran

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Kelahiran"