Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. 1. Pasien sudah mendaftar diruang pendaftaran
  2. 2. Pasien sedah mendapat rekam medis

  1. • Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruangan tunggu. • Pelanggan/pasien dipanggil oleh petugas ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan. • Proses di Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan.

Waktu tunggu      : 5 menit

Pengkajian awal  : 5 menit

Tindakan              : sesuai kebutuhan

  • Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas.

• Resep untuk pengambilan obat • Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan • Pengobatan atau tindakan gigi

Kotak saran

Telepon : 0280 6261378

sms/wa 081542935262

email : pkmcmg2@gmail.com

facebook : UPTD Puskesmas CImanggu II

buku pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"