Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga serta lampiran data perubahan lainnya.
  3. Bagi yang sudah menikah membawa fotokopi surat nikah.

  1. Datanglah dengan membawa berkas persyaratan secara lengkap.
  2. Mengambil nomor antrian di loket pelaynan administrasi.
  3. Anda akan menerima surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga yang sudah ditanda tangani dan distempel sah oleh kelurahan. Kemudian untuk diteruskan ke pihak terkait yaitu kecamatan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store