Penerbitan Surat Keterangan Batal Pindah

  1. Surat Pengantar dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  4. Pasphoto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Keterangan Batal Pindah
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Batal Pindah kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Surat Keterangan Batal Pindah yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Surat Keterangan Batal Pindah distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

Jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Batal Pindah

082360111043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store