P2P ( Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit)

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga
  2. Membawa fotocopy KTP / KTP asli

  1. Mengisi lembar inform chonsen Mengikuti rangkaian pemeriksaan

1 hari pengkajian data

2 hari survey wilayah

1 hari evaluasi

1 hari tindak lanjut

disesuaikan dengan anggaran kabupaten

Laporan Hasil Cakupan P2P

Dapat disampaikan melalui kontak person yang disediakan oleh puskesmas atau kepada tenaga kesehatan terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "P2P ( Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit)"