Pelayanan Laboratorium

  1. membawa fotocopy kartu keluarga
  2. membawa fotocopu KTP
  3. membawa kartu berobat ( untuk pengunjung PKM lama )

  1. melakukan pendaftaran
  2. melakukan pemeriksaan umum terlebih dahulu
  3. membawa surat pengantar pemeriksaan laborat dari pelayanan kesehatan yang merujuk
  4. menyerahkan surat pengantar ke petugas pemeriksa laboratorium

sesuai kan dengan jenis pemeriksaan dan respon time pemeriksaan

sesuaikan dengan perda yang ada

Lembar hasil pemeriksaan

kotak saran dan tenaga kesehatan terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"