Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. membawa fotocopy KTP
  2. membawa fotocopy KK
  3. membawa kartu berobat ( bagi pengunjung lama )

  1. melakukan pendaftaran
  2. mendapatkan layanan kesehatan sesuai yang dibutuhkan
  3. mengambil obat sesuai dengan resep

3 menit pengkajian

3 menit anamnesa

7 menit tindakan yang di butuhkan

2 menit observasi pasca tindakan

sesuai perda tarif yang berlaku

1. Pemeriksaan Gigi2 . Tindakan Gigi2. Perawatan Gigi3. Pengobatan Gigi4. Peresepan obat5. Surat Rujukan6. Medical Record

kotak saran dan tenaga kesehatan terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"