3 menit melakukan pengkajian
3 menit melakukan anamnesa
4 menit menyampaikan hasil pemeriksaan dan KIE sesuai kebutuhan
sesuai perda tarif yang berlaku
1. Layanan Pemeriksaan Umum, 2. Gawat Darurat Terbatas, 3. Surat Keterangan Dokter, 4. Rujukan Internal Poli, 5. Rujukan Eksternal, 6. Surat Keterangan Bebas Buta Warna, 7. Pemeriksaan Kesehatan Caten, 8. Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji
kotak saran
tenaga kesehatan terkait
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store