Pemeriksaan Umum

  1. KTP
  2. KK
  3. Kartu berobat ( bagi pasien lama )

  1. melakukan pendaftaran
  2. mendapatkan pelayanan kesehatan umum di ruang pemeriksaan umum
  3. mendapatkan resep sesuai hasil pemeriksaan
  4. menyerahkan resep ke bagian farmasi dan mendapatkan obat sesuai advice dokter

3 menit melakukan pengkajian

3 menit melakukan anamnesa

4 menit menyampaikan hasil pemeriksaan dan KIE sesuai kebutuhan

sesuai perda tarif yang berlaku

1. Layanan Pemeriksaan Umum, 2. Gawat Darurat Terbatas, 3. Surat Keterangan Dokter, 4. Rujukan Internal Poli, 5. Rujukan Eksternal, 6. Surat Keterangan Bebas Buta Warna, 7. Pemeriksaan Kesehatan Caten, 8. Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji

kotak saran

tenaga kesehatan terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"