Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP sebanyak 1 lembar

  1. Klien melakukan registrasi kemudian dilakukan anamnesa oleh petugas poli gigi
  2. Dilakukan tindakan penambalan gigi
  3. setelah selesai klien diarahkan untuk menyelesaikan administrasi dibagian loket pembayaran

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan SOP poli Gigi

Tarif sesuai dengan Perda No 8 tahun 2018

Tambal Gigi Amalgam

Penanganan pengaduan melalui kotak sarn yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store