Pelayanan Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy E-KTP
  4. Membawa Surat Pindah dari daerah asal

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy E-KTP
  4. Membawa Surat Pindah dari daerah asal

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Datang antar Desa/Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi"