Penerbitan Akta Kelahiran Via WhatsApp (Pasukan Balaputra Kita)

  1. Foto Surat Keterangan Lahir Asli dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Polindes
  2. Foto Kartu Keluarga Asli
  3. Foto KTP Bidan
  4. Foto KTP Asli Orang Tua
  5. Foto KTP Asli Saksi 2 Orang
  6. Foto Buku Nikah Asli Orang Tua

  1. Bidan/Dokter melaporkan data kelahiran bayi melalui via WhatsApp ke Dispendukcapil
  2. Data Kelahiran diterima Dispendukcapil
  3. Data diverifikasi dan diproses diserver Dispendukcapil
  4. Operator melakukan pencetakan Dokumen Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA
  5. Petugas Dispenduk melakukan pengiriman Dokumen Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA ke Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas/Polindes
  6. Petugas Dispenduk menyerahkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA sekaligus meminta Kartu Keluarga Asli untuk diganti Kartu Keluarga yang baru

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran, Kartu Keluarga & KIA (Kartu Identitas Anak)

Bisa langsung menghubungi Operator via WhatsAppatau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran Via WhatsApp (Pasukan Balaputra Kita)"